Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Psikotropika

Garut | Sar Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan seorang pria berinisial AF (40) yang merupakan warga Babakan Cianjur, Garut, di amankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah pil psikotropika yang diduga akan dijual kembali.

Pelaku yang juga bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap di rumahnya, di kawasan Babakan Cianjur, setelah dilakukan penggeledahan. Kamis (26/12/2024)

Lanjut Usep, Pihaknya menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika diantaranya 93 butir Mersi Prohyper, 90 butir Calmlet Alprazolam, 52 butir Zyproz Alprazolam, dan 28 Mersi Riklona yang sebagian besar merupakan pil-pil terlarang yang termasuk dalam kategori psikotropika.

Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh tanpa resep dokter, melainkan dari seorang pria berinisial R, kata Usep sewaktu di hubungi oleh awak media. Sabtu (28/12/22024).

Sebagian obat tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan dijual kembali.

“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi obat tersebut.” Tambah Usep

Barang bukti yang diamankan selain pil psikotropika, juga termasuk tas selendang hitam, gunting, handphone, serta screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Garut saat ini tengah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium dan pengembangan terhadap asal-usul obat psikotropika yang beredar.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak di kalangan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan psikotropika dan narkoba lainnya.” Pungkas Usep.