Polsek Banyuresmi Wujudkan Garut Bebas Knalpot Brong

Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksanakan Operasi kendaraan R2 dengan sasaran knalpot tidak sesuai standart dan kelengkapan surat-surat kendaraan di Wilkum Polsek Banyuresmi Polres Garut. Kamis (04/07/2024).

Kegiatan penertiban operasi kendaraan R2 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman S.IP, S.Pd.I., bersama anggota Polsek Banyuresmi Polres Garut. Operasi kendaraan R2 tersebut dilaksanakan di Depan Mapolsek Banyuresmi.

Polsek Banyuresmi melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua dan mengamankan 3 buah knalpot tidak sesuai standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Banyuresmi pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Banyuresmi untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari knalpot brong” Kata Usep.