Polsek Caringin Polres Garut Rangkul Masyarakat Bersama Sama Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Garut – Maraknya kasus tentang kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini terjadi tidak lepas dalam pengawasan Polres Garut. Rabu (13/03/2024).

Dalam kegiatan sambangnya, memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha , S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Caringin IPTU Asep Pujaeri mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku TPPO dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama bisa mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun.” Tutup Asep.

You may also like...