Polsek Cikelet Amankan Pelaku Penusukan di Pantai Santolo

Garut – Pada hari Selasa 24 Desember 2024 sekirar Pukul 17.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di Pos Pantai Santolo, Kec. Cikelet, Kab. Garut.

Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengatakan kejadian bermula saat korban A (35) yang sedang bertugas di pos penarikan retribusi pantai santolo, di serang secara tiba-tiba oleh pelaku AM (36) yang merupakan seorang warga Ds. Pamalayan Kec. Cikelet Kab. Garut.

Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur.

Lanjut Aktas, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kiri, luka sayat dibagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat dibagian jari telunjuk dibagian kanan dan luka sayat dibagian perut sebelah kanan.

Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan rekan korban yang sama sedang melaksanakan tugas.

Setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Kec. Cikelet.

“Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.” Tambah Aktas.

Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” Pungkas Aktas.