Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Garut Kota Polres Garut Kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot Brong / tidak standart.
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Garut Kota AKP ZAENURI, S.Pd bersama anggota Polsek Garut Kota, Polres Garut dan Polsek gabungan.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H,M.I.K, melalui Kapolsek Garut Kota mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di wilayah Hukum Polsek Garut Kota Polres Garut.
Polsek Garut Kota melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong / tidak standar.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Brong ini adalah adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot Brong.
Selain itu juga UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Garut Kota juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolsek Garut Kota untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Garut Kota terbebas dari knalpot brong” Kata Zaenuri.