Adanya Laporan Masyarakat Mengenai Pengemudi angkutan umum (Angkot) yang ugal-ugalan dan dalam pengaruh alkohol, Polsek Garut Kota Lakukan Penertiban.
Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Garut Kota Polres Garut Kembali melaksanakan operasi penertiban angkutan umum .
Kegiatan penertiban operasi penertiban pengemudi angkutan umum (angkot) yang ugal-ugalan dan tidak memiliki Surat Berkendara (SIM), serta pengemudi masih di bawah umur tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Garut Kota AKP ZAENURI, S.Pd bersama anggota Polsek Garut Kota.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H,M.I.K, melalui Kapolsek Garut Kota mengatakan operasi penertiban pengemudi angkutan umum (Angkot) ini di laksanakan di wilayah Hukum Polsek Garut Kota Polres Garut.
Polsek Garut Kota melakukan penindakan kepada pengemudi angkot yang berprilaku ugal-ugalan dan mengemudi serta yang tidak melengkapi surat kendaraan maupun pengemudi dan pengemudi angkutan umum (angkot) masih di bawah umur.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban ini adalah adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang adanya Supir Angkutan Umum No.01 dan 02 yang ugal-ugalan serta dalam pengaruh alkohol dan belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan angkutan umum (angkot).
Selain itu juga UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Garut Kota juga memberi himbauan kepada pengendara angkutan umum untuk tidak berprilaku ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraannya dan tidak mengkonsumsi minuman beralkohol (Miras).
Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Kendaraan angkutan umum (angkot)yang terjaring operasi yang tidak melengkapi surat – surat kendaraannya ini di amankan ke Mapolsek Garut Kota untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban pengemudi angkutan umum yang berprilaku ugal-ugalan serta kami juga Polsek Garut Kota Lakukan melakukan pemanggilan bagi pengurus angkutan umum untuk membuat perjanjian hingga Kecamatan Garut Kota terbebas dari Pengemudi angkutan umum yang ugal-ugalan dan miras ” Kata Zaenuri.