Polsek Leuwigoong Kembali Lakukan Operasi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Leuwigoong Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Senin (18/3/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Leuwigoong Iptu Tatang bersama anggota Polsek Leuwigoong yang di laksanakan di Jala Raya Leuwigoong.

Polsek Leuwigoong Polres Garut melakukan penindakan kepada 1 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Leuwigoong Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah di tindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong”. Pungkas Tatang.

You may also like...