Garut – Sat Res Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal, yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, di Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 23 botol miras tanpa izin dari dua pelaku, yaitu J (47), seorang wiraswasta dari Desa Sirnajaya, yang menyimpan 11 botol miras jenis Intisari, dan DG (28), warga Kota Kulon, yang menjual 12 botol miras jenis Anggur Merah.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas dan mengantisipasi gangguan yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal. Petugas melakukan penyitaan barang bukti, pendataan, serta memberikan penyuluhan kepada pelaku mengenai bahaya konsumsi miras dan hukum yang berlaku.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras.