Garut – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, Satres Narkoba Polres Garut menggelar operasi cipkon dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan operasi yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, dimulai pada pagi hari dan berlanjut hingga selesai, berfokus pada razia minuman keras yang dijual tanpa izin.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Garut bersama anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang ditemukan di salah satu toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pemilik minuman keras tersebut diketahui bernama Sdr. IM, seorang wiraswasta kelahiran Medan yang saat itu berada di lokasi.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik yang berusia 34 tahun tersebut.
Dalam rangka pencegahan lebih lanjut, petugas memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol, serta mengimbau agar pemilik tidak kembali menjual barang haram tersebut tanpa izin yang sah.
Adapun modus operandi yang ditemukan adalah penjualan minuman beralkohol secara langsung di toko maupun melalui sistem COD (Cash on Delivery).
“Operasi razia ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari penyalahgunaan minuman beralkohol. Kepolisian Garut terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Garut.” Ujarnya.