POLSEK BAYONGBONG – Polsek Bayongbong Polres Garut Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Desa Cigedug Kec. Cigedug Kab. Garut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait bahaya TPPO. Kamis (26/12/2024)
Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Bayongbong, Iptu Gopar Suryadi Mulya, S.H menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk melindungi warga dari ancaman TPPO. Menurutnya, masyarakat perlu tahu tanda-tanda dan cara mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan ini, memberikan penjelasan mengenai modus operandi pelaku TPPO dan cara melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah warga masyarakat Kec. Bayongbong Mereka menyambut baik upaya Anggota Polsek Bayongbong dan Polsubsektor Cigedug dalam memberikan pemahaman tentang TPPO. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar.
Sosialisasi TPPO oleh Polsek Bayongbong ini merupakan salah satu upaya konkret dalam melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO. Kapolsek Bayongbong berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari TPPO.