Garut | Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Taros Kapolres terkait pelanggaran lalu lintas Polsek Samarang gelar operasi penertiban knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / knalpot brong di Wilayah Hukum Polsek Samarang. Kamis (19/12/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., bersama anggota Polsek Samarang.
Polsek Samarang Polres Garut melakukan penindakan kepada 21 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.
Lanjut Hilman, dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Samarang terbebas dari knalpot brong”. Pungkas Hilman.