15 Mei 2024

Tribratanews

Polres Garut

Petugas Kepolisian mengamankan sepeda motor

Polsek Wanaraja Berhasil Amankan Pelaku Balap Liar di Jalan Raya Sawah Lega

Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Penertiban aksi balapan liar di jalan raya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

GARUT | Polsek Wanaraja telah berhasil mengatasi situasi, akibat aksi balap liar di sekitar jalan raya Sawah Lega, Kecamatan Pangatikan-Wanaraja, Kabupaten Garut. Tindakan ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga sekitar yang merasa tidak nyaman dengan kebisingan suara kendaraan sepeda motor yang terlibat dalam balapan liar. Berdasarkan pengaduan tersebut, Polsek Wanaraja melakukan penindakan pada Senin (25/03/24) sekitar pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat terlibat maupun menonton/pendukung dalam aksi balap liar.

Dalam operasi tersebut, Polsek Wanaraja berhasil mengamankan total 16 orang, terdiri dari 8 orang dewasa dan 8 orang di bawah umur, beserta 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik terbuka antara warga yang resah dengan peserta balap liar. Sebelumnya, polisi telah memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak ikut serta dalam kegiatan balap liar maupun menontonnya.

memicu terjadinya taruhan atau judi, terjadinya pelanggaran norma dan menyumbang angka kecelakaan, mengganggu ketentraman masyarakat dan mengganggu kelancaran jalan raya.

DAMPAK NEGATIF BALAP LIAR

Polsek Wanaraja menegaskan bahwa langkah-langkah preventif dan persuasif telah dilakukan berulang kali untuk mencegah terjadinya aksi balap liar di wilayah tersebut. Namun, upaya tersebut di pandang sebelah mata saja, karena masih banyak peserta balap liar. Oleh karena itu, Polsek Wanaraja terpaksa mengambil tindakan tegas guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar jalan raya Sawah Lega.

Saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari sejumlah orang yang diamankan. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Wanaraja. Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H, M.H, memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berperan aktif dalam menangani situasi tersebut, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan bersama.

Kepolisian sektor wanaraja akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan perundangan-undangan mereka yang telah diamankan akan dilakukan proses pengambilan urine yang diduga mengkonsumsi obat atau miras, pengecekan fisik kendaraan nomer kendaraan, dan nomer mesin sesuai data kepemilikan, pemanggilan orang tua bahkan pihak sekolah mereka yang masih tercatat pelajar serta akan melibatkan perangkat pemerintahan desa RT dan RW dengan unsur terkait.( WnR ).